Jakarta,Pilarbangsa.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya memperkuat transformasi pengelolaan sampah sekaligus meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal persampahan.
Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat menghadiri peluncuran Gerakan Nasional Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di RDF Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/8).
Gubernur Pramono menyambut baik sinergi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Sosial dalam menghadirkan paradigma baru bagi pekerja jasa lingkungan, termasuk pekerja informal di sektor persampahan.
“Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya menyambut baik inisiatif pemerintah pusat dan kami akan memberikan dukungan sepenuhnya untuk memberikan perlindungan yang nyata bagi para pekerja informal di sektor persampahan, termasuk para pekerja pemilah sampah di Bantargebang,” ujarnya.
Menurut Gubernur Pramono, sebagai kota global yang menjadi perhatian dunia, Jakarta harus memiliki sistem pengelolaan lingkungan dan persampahan yang semakin baik. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta terus mengubah pola pengelolaan sampah dari angkut, buang menjadi pilah, angkut, dan olah.
Transformasi tersebut diperkuat melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Sejalan dengan kebijakan itu, mulai 1 Agustus 2026 TPST Bantargebang secara bertahap hanya menerima sampah residu sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
“Kami mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang benar-benar mengubah pola Jakarta dalam penanganan sampah. Kalau dulu angkut buang dan ditimbun di Bantargebang, sekarang menjadi pilah, angkut, olah,” jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan pengelolaan sampah Jakarta mencapai 100 persen pada 2028. Untuk mendukung target tersebut, pengembangan fasilitas pengolahan sampah terus dilakukan di Bantargebang, Tanjung Priok, Sunter, dan Rorotan, termasuk melalui pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengurangi sampah di tempat pemrosesan akhir.
“Kalau sesuai dengan perencanaan, neraca sampah di tahun 2028 akan terselesaikan dan menjadi zero dumping yang ada di Bantargebang,” kata Gubernur Pramono.
Gerakan memilah sampah di tingkat masyarakat juga terus menunjukkan perkembangan. Hingga awal Agustus 2026, persentase pemilahan sampah di Jakarta telah mencapai 23,14 persen.
Dari sisi infrastruktur, Pemprov DKI Jakarta saat ini memiliki 8.615 fasilitas pendukung pengelolaan sampah, 2.247 unit bank sampah, serta 31 TPS 3R yang terus dikembangkan menjadi fasilitas pengolahan sampah. Sejumlah fasilitas tersebut mampu menghasilkan produk olahan dengan kapasitas sekitar 100–150 ton per hari.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan