Selain membangun infrastruktur, Pemprov DKI Jakarta juga memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah, termasuk praktik pembuangan sampah secara ilegal oleh pelaku usaha.
“Kalau dulu dibiarkan, sekarang saya minta yang seperti ini diumumkan kepada publik nama perusahaannya, dapat sampahnya dari mana, kenapa dibuang ke sana, dan sebagainya. Bahkan kami sudah memberikan hukuman administratif, masing-masing pelaku didenda Rp5 juta. Kalau masih mengulangi, kami akan tutup usahanya,” tegas Gubernur Pramono.
Di sisi lain, perlindungan terhadap pekerja informal persampahan menjadi bagian penting dari transformasi tersebut. Sejak 2017, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang dengan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran.
“Yang terakhir di tahun 2026 kemarin kurang lebih kita membayarkan, mengeluarkan sekitar Rp806 juta. Untuk itu, kami mohon agar program yang sudah baik ini dapat kita lanjutkan bersama,” kata Gubernur Pramono, seraya berharap kolaborasi antara pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan masyarakat dapat memastikan seluruh pekerja sektor informal persampahan memperoleh perlindungan yang layak.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh pekerja Indonesia memperoleh jaminan sosial, baik di sektor formal maupun informal. Perlindungan tersebut mencakup keselamatan kerja hingga jaminan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja.
“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia, apakah mereka di sektor formal maupun sektor informal, mendapatkan perlindungan sosial,” ujarnya.
Menteri Yassierli menambahkan, pemerintah juga terus memperluas perlindungan sosial bagi kelompok pekerja lainnya, termasuk pekerja disabilitas dan pengemudi ojek daring.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Jumhur Hidayat mengapresiasi langkah Jakarta dalam mentransformasi pengelolaan sampah. Menurutnya, Jakarta memiliki peluang besar menjadi contoh pengelolaan sampah perkotaan yang terintegrasi.
Jumhur menargetkan persoalan persampahan Jakarta dapat dikelola secara menyeluruh paling lambat pada 2028 melalui kolaborasi pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) yang mendorong produsen bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dari produknya. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya mengurangi beban lingkungan, tetapi juga membuka lapangan kerja baru melalui pengembangan green jobs dan ekonomi sirkular.
“Pengelolaan sampah ternyata tidak serta-merta harus kumuh. Jakarta menunjukkan bahwa fasilitas pengelolaan sampah dapat dibangun dengan baik dan menjadi contoh bagi daerah lain,” ucap Jumhur.(Fi)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan