Pemprov Sumut juga telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan lintas instansi, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Polda Sumut. Tim tersebut menjalankan tiga pendekatan utama, yakni pencegahan, penindakan terhadap pengedar, serta rehabilitasi bagi masyarakat yang telah menjadi pengguna narkoba.

 

“Kami ada razia gabungan ke tempat-tempat yang diduga ada peredaran narkoba, yang positif (narkoba) dibawa ke kantor BNN diassesment, kalo ternyata dia pemakai sekaligus pengedar dia diproses hukum, kalau hanya pemakai dia direhab,” kata Mulyono.

 

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Tatar Nugroho mengapresiasi langkah Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution yang menerbitkan instruksi larangan penggunaan vape bagi jajaran ASN. Menurutnya, kebijakan tersebut strategis di tengah maraknya penyalahgunaan narkotika di Sumut.

 

“Kenapa ini sangat strategis, bahwa Keputusan Gubernur ini memberikan dampak atau efek pada masyarakat khususnya ASN Pemprov, di ASN saja sudah diberikan contoh untuk tidak menggunakan vape. ini salah satu wujud kepemimpinan luar biasa dari Pak Gubernur, setidaknya untuk internal,” kata Tatar.

 

Tatar mengatakan, penyusunan Perda larangan penggunaan vape tersebut menjadi salah satu langkah yang relatif baru di Indonesia. Rencana tersebut juga mendapat apresiasi dan sambutan baik dari BNN pusat.(Mp)