PEKANBARU,Pilarbangsa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mendorong pemerintah pusat mengembalikan alokasi dana transfer ke daerah secara proporsional bagi daerah penghasil sumber daya alam (SDA) di Pekanbaru, Senin (19/10/2026). Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah agar pembiayaan infrastruktur dan penyediaan layanan dasar masyarakat tidak semakin tertekan.

Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, menegaskan bahwa masyarakat daerah memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perhatian dan dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan anggaran nasional harus memperhitungkan kebutuhan nyata pembangunan daerah yang selama ini konsisten mencapai penerimaan negara.

“Daerah ini juga diisi oleh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, tentu harus diberikan perhatian khusus agar daerah juga bisa membangun,” kata Kaderismanto.

Kaderismanto menjelaskan bahwa Riau memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, namun besarnya potensi tersebut belum menjamin keleluasaan ruang anggaran daerah. Pemerintah daerah saat ini harus menghadapi keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta tingginya ketergantungan pada dana transfer pusat untuk menopang belanja pembangunan.