Bogor,Pilarbangsa.com – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Bogor untuk memastikan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan peraturan tersebut, sanksi bagi yang melanggar dapat berupa pembekuan izin trayek, tilang, penghentian operasi di lapangan, hingga penyitaan kendaraan.
Melalui regulasi tersebut, fungsi penindakan terhadap angkutan kota yang telah melampaui batas usia operasional 20 tahun terus dilakukan.
Sementara, pasca 20 hari penerapan Perwali tersebut, saat ini sebanyak 213 angkutan kota telah dibekukan atau dimatikan dari total target 1.780 unit.
Ia pun mengimbau kepada pemilik dan pengusaha angkutan kota untuk secara mandiri menyerahkan berkas kendaraan yang sudah tidak dapat beroperasi, karena telah melampaui batas usia operasional 20 tahun.
“Nah, kalau yang masih bandel-bandel ya tentu kita akan terus lakukan operasi. Operasi langsung di lapangan dengan segala macam konsekuensinya,” ujarnya.
Selain memastikan penerapan regulasi terus berjalan, kunjungan kerja tersebut juga dilakukan untuk membahas rencana implementasi Koridor 3 dan Koridor 4 Biskita yang terus dimatangkan guna melengkapi enam koridor layanan dengan kebutuhan sebanyak 68 hingga 69 unit bus.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan