Palembang,Pilarbangsa.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui Sosialisasi Pencegahan Permasalahan Hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang digelar di Ruang Parameswara, Rabu (8/7/2026).

 

Kegiatan yang diinisiasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Palembang ini diikuti para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), serta Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.

 

Mereka merupakan garda terdepan dalam memastikan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan sesuai regulasi sekaligus memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

 

Membuka kegiatan tersebut, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Isnaini Madani, menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bidang yang memiliki tingkat risiko hukum cukup tinggi karena melibatkan berbagai tahapan administrasi, regulasi, serta penggunaan anggaran negara.

 

“Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah memang sangat rentan terhadap munculnya permasalahan hukum. Kompleksitas regulasi menjadi tantangan yang harus dipahami dan dihadapi secara profesional oleh seluruh pelaku pengadaan,” ujar Isnaini, didampingi Kepala Bagian PBJ Aris Satria.

 

Ia menjelaskan, berbagai persyaratan administratif yang ketat dan prosedur yang panjang sering kali menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pengadaan.

 

Meski demikian, seluruh proses tersebut harus tetap dijalankan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

“Persyaratan administratif yang cukup kompleks terkadang dapat memengaruhi efektivitas pengelolaan anggaran. Namun, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi prioritas agar setiap proses berlangsung secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isnaini.

 

Isnaini juga mengingatkan bahwa secara nasional sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu bidang yang paling banyak berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi.

 

Kondisi tersebut menjadi pengingat bagi seluruh aparatur untuk semakin meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas.

 

“Selain kompleksitas aturan, kita juga harus menyadari bahwa pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu penyumbang perkara tindak pidana korupsi. Karena itu, integritas dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” tegas Isnaini.

 

Sebagai upaya memperkuat sistem pencegahan, Pemerintah bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus mendorong optimalisasi sistem pengadaan secara elektronik.