Digitalisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam setiap tahapan pengadaan.
“Seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Prinsip-prinsip inilah yang menjadi fondasi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik,” Isnaini menerangkan.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Donald Sutanto Panjaitan dari LKPP RI dan Tukirin dari BPKP Perwakilan Sumatera Selatan.
Selain membahas aspek teknis pengadaan, keduanya juga memberikan pemahaman mengenai mitigasi risiko hukum serta langkah-langkah preventif yang harus dilakukan aparatur dalam menjalankan tugas.
Salah satu materi penting yang disampaikan adalah implementasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Regulasi terbaru tersebut memberikan kepastian hukum berupa kewajiban kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk menyediakan pelayanan hukum kepada pelaku pengadaan non-penyedia apabila menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
“Pelayanan hukum diberikan sejak tahap penyelidikan hingga proses persidangan dan putusan pengadilan. Ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada aparatur yang menjalankan tugas sesuai ketentuan,” terang Isnaini.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hadirnya jaminan perlindungan hukum bukan berarti aparatur dapat bekerja tanpa kehati-hatian.
Seluruh pejabat pengadaan tetap dituntut menjalankan setiap proses sesuai peraturan perundang-undangan, mengedepankan integritas, serta menghindari segala bentuk penyimpangan.
“Dengan adanya pelayanan hukum, pelaku pengadaan non-penyedia memang memperoleh perlindungan. Namun perlindungan tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap regulasi, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan agar terhindar dari permasalahan hukum,” kata Isnaini pula.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Palembang berharap seluruh aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan memiliki pemahaman yang semakin komprehensif mengenai regulasi, mampu mengidentifikasi potensi risiko sejak dini, serta menjalankan pengadaan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Kami berharap sosialisasi ini menjadi bekal bagi seluruh pelaku pengadaan untuk bekerja lebih profesional, meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, sekaligus menghindarkan aparatur dari persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Isnaini.(Sp)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan