Dia menilai, keberanian masyarakat untuk mengungkap kasus hukum mulai tumbuh dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan sistem perlindungan yang kuat, agar korban dan Saksi tidak kembali mengalami tekanan setelah melapor.

Tokoh yang akrab disapa Gus Yasin itu mengungkapkan, korban sering kali menjadi pihak yang paling menderita. Selain menghadapi proses hukum, mereka juga harus menanggung rasa malu, tekanan psikologis, bahkan kehilangan kepercayaan diri untuk kembali menjalani kehidupan sosial.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Achmadi mengatakan, keberadaan kantor perwakilan LPSK di Jawa Tengah, akan memperluas akses masyarakat untuk mendapatkan perlindungan.

Menurutnya, perlindungan bukan hanya soal keamanan fisik, tetapi juga memastikan korban dan saksi memiliki keberanian, untuk menyampaikan keterangan secara jujur ​​tanpa rasa takut.

“Ketika seseorang masuk dalam proses hukum dan membutuhkan perlindungan, mereka bisa menghadapi berbagai ancaman, baik yang potensial maupun yang nyata. Karena itu keberanian untuk mengungkap fakta menjadi sangat penting,” ujar Achmadi.

Dia mencontohkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan maupun pesantren. Dalam banyak kasus, korban sering enggan berbicara, karena takut mendapat tekanan atau mengalami viktimisasi ulang.

Kerja sama ini juga menjadi yang pertama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang disahkan pada Mei 2026.

Regulasi baru tersebut memperkuat peran pemerintah daerah dalam perlindungan saksi dan korban, sekaligus memperluas subjek yang berhak memperoleh perlindungan, termasuk informan dan pelapor.(Ft)