Dalam upaya menyeluruh, Pemkot Palembang juga mengajukan percepatan sertifikasi untuk ratusan aset fasilitas publik, meliputi gedung SD, SMP, PAUD, TK, hingga Puskesmas dan Pustu.

Selain itu, pemerintah juga mendorong percepatan penyerahan aset dari pengembang perumahan kepada Pemkot, agar memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara optimal.

Ratu Dewa menyatakan optimisme bahwa seluruh proses ini akan segera mencapai titik terang, mengingat komunikasi dengan pihak Lanud dan Mabes TNI telah berjalan, serta dukungan anggaran dari pemerintah pusat telah tersedia.

“Jika semua sudah clear and clean, termasuk aspek legalitas dan administrasi, serta dukungan anggaran dari Kementerian Sosial, maka Insya Allah pembangunan bisa mulai berjalan pada April,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Dhona Fiermansyah Lubis, menargetkan penyelesaian 180 sertifikasi aset milik Pemkot sepanjang tahun 2026.

Ia menyebutkan bahwa prioritas utama adalah aset yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti fasilitas pendidikan dan kesehatan.

“Fokus kami adalah aset-aset strategis seperti sekolah dan puskesmas. Target 180 sertifikat ini bisa tercapai selama tidak ada sengketa atau klaim dari pihak lain,” jelas Dhona.

Meski demikian, ia mengakui adanya sejumlah kendala teknis di lapangan, terutama terkait penentuan batas lahan pada aset-aset lama.

“Kendala yang sering muncul adalah penentuan patok batas. Walaupun secara sosial masyarakat mengetahui itu aset sekolah atau puskesmas, secara administratif tetap harus dipastikan ulang,” tambahnya.

Langkah percepatan sertifikasi ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola aset daerah, guna menciptakan kepastian hukum, meningkatkan nilai aset, serta mempercepat pembangunan infrastruktur publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.(Sp)