Bahkan, menjelang pengesahan APBD, DPRD kembali mengingatkan pihak eksekutif untuk melengkapi seluruh dokumen perencanaan. Setelah dinyatakan siap dan lengkap, barulah anggaran revitalisasi disetujui.
Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kota Serang juga berencana memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) guna membahas kesiapan pelaksanaan proyek, termasuk jadwal lelang. DPRD mendorong agar proses tersebut dapat dilakukan secara transparan dan tepat waktu.
“Revitalisasi Alun-alun bukan pekerjaan sederhana. Di dalamnya ada penataan drainase, pembangunan fasilitas pendukung, pagar, instalasi listrik, hingga penataan ruang terbuka hijau. Semua harus direncanakan dengan matang dan diawasi secara serius,” tegasnya.
DPRD berharap revitalisasi Alun-alun Kota Serang nantinya dapat menjadi ruang publik yang representatif, nyaman, dan mampu meningkatkan aktivitas sosial serta ekonomi masyarakat. (Adv)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan