Proses etik terhadap Sahroni kemudian ditangani MKD. Dengan penetapan kembali dirinya sebagai pimpinan komisi, partai menilai seluruh proses internal dan etik telah selesai dijalani.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menegaskan, keputusan menempatkan kembali Sahroni didasarkan pada rekam jejak dan kapasitasnya di Komisi III.
“Dari yang ada, Pak Sahroni memiliki pengalaman di Komisi III. Dua periode menjadi pimpinan dan memiliki kemampuan yang memadai untuk kembali menjalankan tugas tersebut,” kata Saan di Kompleks Parlemen.
Ia menambahkan, penetapan tersebut telah melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku di DPR, termasuk pertimbangan atas hasil proses di MKD.
“Kalau sudah ditetapkan oleh pimpinan DPR di Komisi III, artinya terkait putusan MKD sudah selesai dijalani,” ujarnya.
Kembalinya Sahroni terjadi di tengah besarnya beban kerja Komisi III, mulai dari pengawasan kinerja aparat penegak hukum, reformasi peradilan, hingga pembahasan berbagai regulasi di bidang hukum dan keamanan.
Dinamika politik dan sorotan publik terhadap lembaga penegak hukum membuat posisi pimpinan Komisi III menjadi strategis.
Karena itu, konsolidasi internal dan pemulihan kepercayaan publik dinilai menjadi tantangan yang harus dihadapi pimpinan komisi ke depan.
Dengan pengalaman sebelumnya di komisi yang sama, Sahroni diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan sekaligus menjaga stabilitas kerja lembaga di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap penegakan hukum. (Hsn/Red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan