JAKARTA, Pilarbangsa.com – Ahmad Sahroni kembali menduduki kursi pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Politikus Partai NasDem itu ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Penetapan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah pimpinan DPR menerima surat dari Fraksi Partai NasDem tertanggal 12 Februari 2026 tentang perubahan unsur pimpinan komisi.

“Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanya Dasco dalam rapat. Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh anggota Komisi III.

Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang tidak lagi menempati posisi tersebut.

Dalam pernyataannya, Sahroni menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sebelumnya memproses dirinya.

“Terima kasih kepada pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya. Mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” ujar Sahroni.

Kembalinya Sahroni ke jajaran pimpinan Komisi III menandai babak baru setelah ia sempat dicopot dari posisi tersebut pada Agustus 2025. Saat itu, pernyataannya memicu polemik dan kritik publik.

Partai NasDem bahkan menonaktifkan Sahroni dari keanggotaan DPR per 1 September 2025. Kontroversi tersebut memicu kecaman luas dan sempat berujung aksi perusakan rumah Sahroni oleh massa tak dikenal.

Proses etik terhadap Sahroni kemudian ditangani MKD. Dengan penetapan kembali dirinya sebagai pimpinan komisi, partai menilai seluruh proses internal dan etik telah selesai dijalani.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menegaskan, keputusan menempatkan kembali Sahroni didasarkan pada rekam jejak dan kapasitasnya di Komisi III.

“Dari yang ada, Pak Sahroni memiliki pengalaman di Komisi III. Dua periode menjadi pimpinan dan memiliki kemampuan yang memadai untuk kembali menjalankan tugas tersebut,” kata Saan di Kompleks Parlemen.

Ia menambahkan, penetapan tersebut telah melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku di DPR, termasuk pertimbangan atas hasil proses di MKD.

“Kalau sudah ditetapkan oleh pimpinan DPR di Komisi III, artinya terkait putusan MKD sudah selesai dijalani,” ujarnya.

Kembalinya Sahroni terjadi di tengah besarnya beban kerja Komisi III, mulai dari pengawasan kinerja aparat penegak hukum, reformasi peradilan, hingga pembahasan berbagai regulasi di bidang hukum dan keamanan.

Dinamika politik dan sorotan publik terhadap lembaga penegak hukum membuat posisi pimpinan Komisi III menjadi strategis.

Karena itu, konsolidasi internal dan pemulihan kepercayaan publik dinilai menjadi tantangan yang harus dihadapi pimpinan komisi ke depan.

Dengan pengalaman sebelumnya di komisi yang sama, Sahroni diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan sekaligus menjaga stabilitas kerja lembaga di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap penegakan hukum. (Hsn/Red)