Jakarta, Pilarbangsa.com – Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi ahli dalam penanganan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kamis (12/2/2026).
Para ahli yang dihadirkan oleh pihak tersangka antara lain mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, peneliti senior LIPI Mohammad Sobari, serta mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kuasa hukum para tersangka, Refly Harun, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat keterangan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Yang sudah hadir adalah Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan Mohammad Sobari. Untuk Prof Din Syamsuddin akan menyusul,” ujar Refly kepada wartawan.
Oegroseno menyatakan akan memberikan keterangan sesuai dengan pengalaman dan pengabdiannya selama bertugas di Kepolisian.
“Saya akan memberikan keterangan berkaitan dengan pekerjaan, pengalaman, dan pengabdian saya selama 35 tahun lebih di Polri,” kata Oegroseno.
Ia belum memaparkan substansi keterangan yang akan disampaikan dan memilih menunggu hingga proses pemeriksaan selesai. Oegroseno juga berharap institusi Polri tetap menjalankan tugas secara profesional dan menjaga kepercayaan publik.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan