Jakarta, Pilarbangsa.com — Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum menangani secara adil dan proporsional kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah berinisial ED di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Penanganan perkara dinilai perlu mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku serta latar belakang peristiwa.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, meskipun tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, proses hukum harus menggali secara komprehensif situasi yang melatarbelakangi kejadian tersebut.
Menurut dia, ED diduga mengalami guncangan emosional berat setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual dalam jangka waktu lama.
“Perlu pendalaman terhadap situasi psikologis yang dialami yang bersangkutan. Ada kondisi emosional yang sangat terguncang ketika mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
Dalam perspektif hukum pidana, lanjutnya, terdapat kemungkinan penerapan konsep pembelaan terpaksa yang melampaui batas atau noodweer exces. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 43 KUHP baru, yang menyebutkan seseorang tidak dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat.
Habiburokhman juga menilai vonis maksimal, seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup, tidak tepat diterapkan dalam perkara tersebut. Ia merujuk Pasal 54 KUHP yang mengatur bahwa hakim wajib mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku dalam menjatuhkan pidana.
“Faktor kemanusiaan, motif, serta latar belakang psikologis harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan putusan yang adil,” ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Humas Polri, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman mengamankan ED atas dugaan pembunuhan terhadap Fikri (38). Korban ditemukan dalam kondisi tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro.
Polisi mengungkapkan, ED merupakan ayah dari remaja perempuan berusia 17 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh Fikri.
Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Sehari kemudian, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung sebelum akhirnya meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa korban pembunuhan sebelumnya melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak ED. (Rdn/Red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan