Jakarta, Pilarbangsa.com — DPR RI memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kepastian ini disampaikan menyusul keluhan publik terkait penonaktifan kepesertaan dalam beberapa waktu terakhir.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga yang digelar DPR bersama pemerintah. Dalam rapat itu disepakati bahwa layanan kesehatan peserta PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan dan iurannya tetap ditanggung pemerintah.
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco kepada wartawan di gedung DPR, Rabu (11/2/2026).
Menurut dia, kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara agar masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif.
Selama masa transisi tersebut, DPR mendorong pembenahan data kepesertaan secara menyeluruh. Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan akan ditugaskan melakukan verifikasi serta pemutakhiran data berdasarkan pembanding terbaru.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan