Habiburokhman juga menilai vonis maksimal, seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup, tidak tepat diterapkan dalam perkara tersebut. Ia merujuk Pasal 54 KUHP yang mengatur bahwa hakim wajib mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku dalam menjatuhkan pidana.
“Faktor kemanusiaan, motif, serta latar belakang psikologis harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan putusan yang adil,” ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Humas Polri, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman mengamankan ED atas dugaan pembunuhan terhadap Fikri (38). Korban ditemukan dalam kondisi tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro.
Polisi mengungkapkan, ED merupakan ayah dari remaja perempuan berusia 17 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh Fikri.
Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Sehari kemudian, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung sebelum akhirnya meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa korban pembunuhan sebelumnya melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak ED. (Rdn/Red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan