Jakarta, Pilarbangsa.com — Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum menangani secara adil dan proporsional kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah berinisial ED di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Penanganan perkara dinilai perlu mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku serta latar belakang peristiwa.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, meskipun tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, proses hukum harus menggali secara komprehensif situasi yang melatarbelakangi kejadian tersebut.
Menurut dia, ED diduga mengalami guncangan emosional berat setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual dalam jangka waktu lama.
“Perlu pendalaman terhadap situasi psikologis yang dialami yang bersangkutan. Ada kondisi emosional yang sangat terguncang ketika mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
Dalam perspektif hukum pidana, lanjutnya, terdapat kemungkinan penerapan konsep pembelaan terpaksa yang melampaui batas atau noodweer exces. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 43 KUHP baru, yang menyebutkan seseorang tidak dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan