Langkah itu dinilai penting untuk memastikan kepesertaan PBI tepat sasaran serta meminimalkan kesalahan inklusi maupun eksklusi.
Selain perbaikan data, DPR juga menekankan pentingnya optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar digunakan secara efektif dan berbasis data yang akurat. Menurut Dasco, persoalan PBI tidak semata terkait aspek teknis anggaran, tetapi menyangkut perlindungan sosial dasar bagi warga negara.
DPR juga meminta BPJS Kesehatan lebih proaktif dalam menyampaikan informasi kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan, baik PBI maupun peserta bukan penerima upah (PBPU) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.
“BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan,” kata Dasco.
Ke depan, DPR dan pemerintah sepakat memperbaiki tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara menyeluruh melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju sistem satu data. Integrasi tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional yang lebih adil, berkelanjutan, dan minim persoalan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan