Jakarta, Pilarbangsa.com — DPR RI memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kepastian ini disampaikan menyusul keluhan publik terkait penonaktifan kepesertaan dalam beberapa waktu terakhir.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga yang digelar DPR bersama pemerintah. Dalam rapat itu disepakati bahwa layanan kesehatan peserta PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan dan iurannya tetap ditanggung pemerintah.

“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco kepada wartawan di gedung DPR, Rabu (11/2/2026).

Menurut dia, kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara agar masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif.

Selama masa transisi tersebut, DPR mendorong pembenahan data kepesertaan secara menyeluruh. Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan akan ditugaskan melakukan verifikasi serta pemutakhiran data berdasarkan pembanding terbaru.

Langkah itu dinilai penting untuk memastikan kepesertaan PBI tepat sasaran serta meminimalkan kesalahan inklusi maupun eksklusi.

Selain perbaikan data, DPR juga menekankan pentingnya optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar digunakan secara efektif dan berbasis data yang akurat. Menurut Dasco, persoalan PBI tidak semata terkait aspek teknis anggaran, tetapi menyangkut perlindungan sosial dasar bagi warga negara.

DPR juga meminta BPJS Kesehatan lebih proaktif dalam menyampaikan informasi kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan, baik PBI maupun peserta bukan penerima upah (PBPU) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.

“BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan,” kata Dasco.

Ke depan, DPR dan pemerintah sepakat memperbaiki tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara menyeluruh melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju sistem satu data. Integrasi tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional yang lebih adil, berkelanjutan, dan minim persoalan.