Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto sebelumnya menyampaikan bahwa Bahar mulai diperiksa sejak Selasa (10/2/2026) sore.

Budi menjelaskan, dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, baru Bahar yang menjalani pemeriksaan.

“Hanya satu yang diperiksa, yaitu yang bersangkutan. Sementara tiga tersangka lainnya sudah ditetapkan sebelumnya,” kata Budi.

Bu

Menurut dia, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dalam waktu 1 x 24 jam untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Bahar bin Smith dalam perkara pengeroyokan terhadap anggota Banser.

Polisi sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Rabu (11/2/2026) setelah Bahar tidak memenuhi panggilan pertama pada 4 Februari 2026.

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Raden Muhammad Jauhari memastikan proses penyidikan akan berjalan secara profesional dan transparan.

“Saya akan bertanggung jawab penuh terhadap proses penyidikan ini sampai tuntas. Semua dilakukan secara transparan dan profesional, dengan pengawasan internal maupun eksternal,” ujar Jauhari.