Info, pilarbangsa.com – Mahkamah Konstitusi atau MK mementahkan dalil Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai cawe-cawe Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam pencalonan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi pasangan Prabowo Subianto, paslon nomor urut 02.

Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menuturkan, dalil Anies dan Muhaimin yang menyatakan bahwa kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode disikapi Jokowi dengan mendukung salah satu paslon yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah, kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon.

“Demikian pula dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon, seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian,” kata Daniel dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.

Dia menjelaskan, berbagai alat bukti yang diajukan pemohon, baik bukti berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa, memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pilpres 2024.

Namun, kata Daniel, pernyataan demikian tanpa bukti kuat dalam persidangan tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pilpres.

“Terlebih, terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan,” kata Daniel.

Ini khususnya dari peserta Pilpres 2024–setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden–yang mempersoalkan pernyataan cawe-cawe Presiden terhadap penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, dia menjelaskan MK tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara Prabowo-Gibran.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Daniel.

Mahkamah Konstitusi saat ini menggelar sidang pamungkas sengketa Pilpres.

Adapun perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres telah bergulit sejak akhir bulan lalu.

Pada sidang kali ini, prinsipal dari pemohon–Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md.–hadir langsung di Gedung MK di Jalan Merdeka Barat.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga hadir langsung.

Sedangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pihak terkait tidak hadir dan diwakili oleh tim hukum mereka. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *