Info, pilarbangsa.com – Mahkamah Konstitusi atau MK membantah dalil paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai ketidaknetralan Tentara Nasional Indonesia alias TNI dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024.

Hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan MK telah memeriksa dalil dan bukti dari pemohon, jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, keterangan dari kuasa hukum Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, serta keterangan dan bukti-bukti dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Mahkamah mempertimbangkan permasalahan yang didalikan Pemohon telah diselesaikan Bawaslu, berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya,” kata Arsul di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.

Ini lantaran kehadiran Teddy dalam acara debat capres berkapasitas sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto yang juga merupakan Menteri Pertahanan.

Arsul menyebut, ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu.

“(Beleid itu) menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan,” ucap Arsul.

Oleh karena itu, kata dia, MK yakin hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.”

Mahkamah Konstitusi saat ini menggelar sidang pamungkas sengketa Pilpres.

Adapun perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres telah bergulit sejak akhir bulan lalu.

Pada sidang kali ini, prinsipal dari pemohon–Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md.–hadir langsung di Gedung MK di Jalan Merdeka Barat.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga hadir langsung. Sedangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pihak terkait tidak hadir dan diwakili oleh tim hukum mereka. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *