Info, pilarbangsa.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 2,5 tahun kurungan terhadap terdakwa kasus penipuan tiket Coldplay, Ajeng Ayulina dalam sidang yang dibacakan di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 31 Januari 2024.

Kuasa hukum korban, Muhammad Ferry Insan, mengaku keberatan dengan tuntutan JPU dan berharap terdakwa diberi hukuman maksimal sesuai Pasal 378 tentang penipuan.

“Harapannya tuntutan maksimal-lah, 4 tahun penjara sesuai Pasal 378 tentang penipuan ya,” kata Ferry usai sidang tuntutan.

Selain menunggu vonis terhadap terdakwa, Ferry bersama tim kuasa hukum pun berencana akan menempuh jalur perdata karena berharap kerugian korban dapat dikembalikan.

“Kami akan lanjut untuk perdata, kami akan lacak aset-aset dia,” tutur Ferry.

Sebab, Ferry mengungkapkan, awalnya terdakwa berjanji kepada korban akan mengganti total kerugian tiket Coldplay, namun tidak ada itikad baik dan tidak direalisasikan pelaku.

“Kami tunggu-tunggu yang namanya hukum itu kan ada kepastian hukum, pengakuan hukum, dan perdamaian hukum. Nah ini tidak ada, padahal kami kasih jedanya panjang loh, dua bulanan. Akhirnya ya udah, terakhir kamii laporkan. Ini kan janji-janji palsu,” ucap Ferry.

Kasus ini bermula ketika Ajeng Ayulina menjanjikan korban bernama Epta Inggie Artha untuk mendapatkan tiket Coldplay sesuai dengan jumlah yang disepakati.

Namun, hingga konser berlangsung, tiket tidak didapat korban sehingga menderita kerugian Rp182 juta, dan melaporkan kasus penipuan tersebut ke polisi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *