Info, pilarbangsa.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) bersama Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau, amankan DPO tersangka tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2012.

Tersangka FA diamankan pada Rabu (31/1/2024) pagi di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, paska sebelumnya berhasil diamankan oleh tim tabur Kejaksaan Agung pada Selasa, 30 Januari 2024 malam di Jalan Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang.

Ketika dilakukan pengamanan terhadap tersangka FA, oleh tim tabur Kejagung, tersangka FA bersikap tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif kepada petugas, sehingga mempermudah tim tabur Kejagung melakukan pengaman terhadap tersangka FA.

Informasi yang dirangkum dari pihak Kejati Riau, identitas tersangka yang diamankan berinisial HMFA (48) tahun, warga jalan Lingkar II Nomor 20 A RT 003/RW 002, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Ia merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT – 07 / L.4 / Fd.1 / 09 / 2023 tanggal 07 September 2023 Jo Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk – 03 / L.4.5 / Fd.1 / 09 / 2023 tanggal 07 September 2023.

Tersangka FA merupakan salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2012.

Selain FA yang merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ), perkara ini juga menjerat mantan Direktur PT BRJ yakni BS. PT BRJ merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Perkara dugaan rasuah terungkap dengan modus yang dilakukan tersangka bermula setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Inhil pada tanggal 17 Mei 2012, dimana tersangka FA dan tersangka BS melengkapi persyaratan lelang/ tender.

Kemudian tersangka BS bersama tersangka FA, membantu mencarikan personel fiktif. Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut, keduanya membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, dan surat pernyataan dukungan alat. Hasilnya, PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Setelah itu, keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen Kontrak/Addendum I dan II sebesar Rp. 14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), Berita Acara (BA) Negosiasi dan Berita Acara (BA) Penyerahan Lapangan.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan tersangka BS juga yang membeli barang-barang material proyek.

Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka FA, dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sejumlah Rp. 1.374.000.000,- (Satu Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah) pada tanggal 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai.

Selanjutnya terhadap Tersangka FA setelah dilakukan serah terima oleh Tim Tabur Kejaksaan RI kepada Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau, Tim Pidsus Kejati Riau melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Tersangka FA. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *