Info, pilarbangsa.com – Pemerintah mengebut transformasi kartu tanda penduduk menjadi KTP digital yang dijadwalkan diuji coba pada Juni atau Juli.

Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan saat memimpin rapat koordinasi detail tindak lanjut arahan Jokowi untuk mempercepat langkah transformasi dan integrasi layanan digital.

Rapat itu digelar di Kantor Kemenko Marves, Senin (15/1) kemarin bersama sejumlah menteri terkait, seperti Menpan RB Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Menkominfo Budi Arie Setiadi, dan Kepala BSSN Hinsa Siburian.

Dalam keterangan resmi di laman Kominfo, disebutkan bahwa Tito dan Budi Arie segera menyepakati dan melakukan kolaborasi pengembangan dan pemanfaatan Digital ID tersebut. Luhut menargetkan “untuk dapat dilakukan piloting pada bulan Juni/Juli 2024”.

“Saya harap agar masing-masing bisa mengurangi ego sektoral, utamakan kompromi, namun tetap fokus ke apa yang tepat untuk bangsa dan bisa bermanfaat untuk masyarakat,” kata Luhut, mengutip laman resmi Kominfo.

Rapat yang dipimpin Luhut kemarin fokus ke beberapa hal, di antaranya pembentukan Govtech, penguatan Digital ID, dan optimalisasi Government Cloud sebagai bagian ekosistem Pusat Data Nasional.

Dalam rapat tersebut, para menteri dan pejabat terkait yang hadir sepakat pada 22 Januari semua detail teknis terkait penguatan Digital ID, transformasi Perum Peruri menjadi Govtech, dan Government Cloud sudah terpetakan dan bisa langsung dieksekusi.

Luhut juga meminta Kominfo segera menyelesaikan kebijakan Government Cloud yang memperluas ekosistem Pusat Data Nasional.

Government Cloud diharapkan dapat mempercepat pengembangan layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas bagi pemerintah.

Di sisi lain, BSSN dapat berperan pada penguatan keamanan informasi dalam proses implementasi layanan digital ini.

Sementara itu, Anas mengatakan, dukungan dari setiap instansi terkait dapat membantu proses percepatan layanan digital pemerintah di Indonesia. Menurut dia, hal ini juga sesuai dengan perintah Jokowi.

“Arahan Presiden bahwa keterpaduan layanan digital pemerintah menjadi sebuah keharusan dalam upaya peningkatan layanan kepada masyarakat. Langkah kedepan yang perlu diambil adalah memastikan keselarasan dengan tata kelola yang ada,” kata Anas.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 yang mengatur pembentukan aplikasi super atau superapps tentang layanan pemerintahan.

Perpres itu menyebut superapps layanan pemerintah dengan istilah “Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)”.

Pasal 2 ayat (4) perpres itu menyebut aplikasi harus sudah terintegrasi dan diluncurkan terpadu pada triwulan III 2024.

Regulasi ini bertujuan mencapai keterpaduan layanan digital nasional. Aplikasi SPBE ini juga diselenggarakan untuk mendukung layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, serta administrasi kependudukan.

Aplikasi itu juga mendukung layanan transaksi keuangan negara, administrasi pemerintahan, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian.

Jokowi menunjuk Perum Peruri sebagai lembaga yang memastikan penyelenggaraan Aplikasi Sistem SPBE. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *