Info, pilarbangsa.com – Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan pajak baru yakni tak lagi memungut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan penyerahan kedua alias kendaraan bekas. Meski begitu aturan ini baru berlaku pada 2025.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Khusus ketentuan perubahan objek BBNKB ditetapkan berlaku tiga tahun sejak 5 Januari 2022, yang berarti bakal berlaku resmi pada 5 Januari 2025.

Berdasarkan Pasal 10 di aturan itu menetapkan objek BBNKB hanya penyerahan pertama kendaraan yang didaftarkan di DKI.

Tarif BBNKB untuk hal ini sebesar 12,5 persen atau tak berubah dari sebelumnya.

Pada aturan ini tak ditetapkan tentang tarif BBNKB untuk penyerahan kedua atau buat peralihan kepemilikan kendaraan bekas.

Pada bagian penjelasan Pasal 10 di aturan itu tertulis ‘BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB’.

Jadi mulai 5 Januari 2025 melakukan balik nama kendaraan bekas di DKI tak lagi dipungut pajak BBNKB.

Pada aturan sebelumnya, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang BBNKB, tarif BBNKB untuk penyerahan kedua tertulis 1 persen. Aturan ini tak berlaku lagi usai Perda DKI Nomor 1 2024 terbit.

Penghapusan BBNKB untuk penyerahan kedua di DKI sebenarnya bukan aturan baru secara nasional karena sudah ada regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang berlaku sejak 5 Januari 2022.

Dalam Pasal 12 di undang-undang ini telah ditetapkan BBNKB penyerahan kedua sudah tidak berlaku alias dihapus di seluruh Indonesia.

Walau begitu penerapannya di masing-masing provinsi tergantung kewenangan kepala daerah.

Sebelum DKI setidaknya ada 23 provinsi yang sudah menerapkan hal itu. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *