Pekanbaru, pilarbangsa.com – Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) ke-75 yang jatuh disetiap tanggal 10 Desember, Kantor Wilayah Kemenkumham Riau memberikan penghargaan kepada pemerintah kabupaten/kota dan Provinsi Riau.

Adapun Kabupaten/Kota yang menerima penghargaan antara lain; Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kuansing, Kabupaten Meranti, dan juga diberikan kepada pemerintah Provinsi Riau.

Kegiatan pemberian penghargaan yang dilaksanakan pada Senin, 18 Desember 2023 tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir yang didampingi oleh para Kepala Divisi, dan Kepala UPT se Provinsi Riau.

Usai kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Riau mengatakan alasannya memberikan penghargaan kepada pemerintah, karena hal ini merupakan wujud suatu upaya kerjasama serta keseriusan pemerintah daerah untuk menghargai atau menghormati Hak Asasi Manusia dilingkungan setempat diwilayah kerjanya.

“Kami dari Kemenkumham Riau mengucapkan terimakasih atas dukungan pemerintah daerah. Dan tentu kedepannya kami berharap bagi pemerintah yang belum menerima penghargaan ini di tahun depan dapat terwujud, sehingga seluruh pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Riau menjadi wilayah yang peduli dengan HAM,” sebut Budi Argap.

Budi sebutkan kembali bahwa penghargaan ini diberikan sebagai wujud penghormatan kepada seluruh masyarakat bahwa selama ini telah menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar dan hak asasi manusia dengan adanya pelayanan yang berbasis HAM.

“Jadi capaian ini kita lihat dari pelayanan maksimal diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan kondisi dan situasi dari masyarakat tersebut, seperti orang berkewarganegaraan lain, orang berkebutuhan khusus, maupun lainnya,” ujar Kakanwil Kemenkumham Riau.

“Kepada segenap seluruh UPT maupun Satker di jajaran Kemenkumham harus dapat terus bersinergi terus dengan pemerintah daerah setempat untuk mewujudkan kepedulian terhadap HAM,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Riau, Edison Manik menambahkan untuk kriteria penilaian pemerintah daerah yang diberikan perhargaan tersebut mampu dan dapat mengimplementasikan dalam memenuhi mandat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Upaya tersebut yaitu kewajiban melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia bagi setiap orang. Seperti dilingkungan kerja kantor mereka telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, pada aksesibilitas pelayanan kepada masyarakat,” jelas Edison Manik.

Dalam implementasi pemenuhan HAM disetiap pemerintah daerah tersebut, Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau menargetkan agar seluruh kabupaten/kota bisa membawa perubahan dalam memberikan pelayanan dibidang hak asasi kepada seluruh masyarakat.

“Kita sangat bersyukur sekali setiap tahunnya Pemenuhan HAM disetiap daerah memiliki peningkatan terus, seperti di tahun 2022 lalu hanya 4 pemerintah kabupaten/kota, namun sekarang sudah bertambah 4 lagi menjadi 8 kabupaten/kota di Provinsi Riau,” ujar Edison.

“Kami atas nama Kanwil Kemenkumham Riau juga bangga atas pemberian penghargaan kepada 17 Kanwil Kemenkumham diseluruh Indonesia, diantaranya kita. Penghargaan ini kami terima atas dasar dukungan dan support dalam mendorong pemerintah kabupaten/kota peduli terhadap HAM,” tutupnya.

Selain itu hadir juga Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kepala Bidang HAM Mex Mahdi serta jajaran Kanwil Kemenkumham Riau. *(mrz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *