Info, pilarbangsa.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan para partai politik peserta Pemilu 2024, calon legislatif dan peserta Pilpres 2024 untuk meminta izin jika ingin memasang alat peraga kampanye di rumah warga.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di rumah warga harus mendapat persetujuan dari pemilik rumah.

Jika tidak mendapat izin peserta Pemilu 2024 tidak bisa memaksa untuk tetap memasang APK.

Bagja mengingatkan kampanye harus dilakukan secara sukarela oleh para pemilih. Jika terdapat unsur paksaan dalam pemasangan APK, terutama di rumah warga maka akan ada konsekuensi pidana bagi pelakunya.

“Yang namanya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih. Hati-hati, bisa dikena pidana itu,” ujar Bagja, dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Bagja menjelaskan pihaknya tidak melarang peserta Pemilu 2024 untuk memasang APK dalam masa kampanye.

Namun dalam teknisnya perlu mengikuti peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 36 ayat (6) telah dijelaskan, pemasangan APK Pemilu di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.

“Masang tanpa izin enggak boleh. Rumah pribadi tidak boleh masang tanpa izin, kecuali yang bersangkutan ‘oh silakan pasang’ ya bagus,” ujar Bagja.

Selain ditempat rumah pribadi, Bagja juga mengingatkan agar peserta pemilu tidak menempel stiker yang masuk kategori peraga kampanye di fasilitas umum, termasuk transportasi umum pelat kuning.

Bahkan sejak masa sosialisasi pihaknya sudah mencopot stiker yang menempel di transportasi umum.

“Biarkanlah tempat-tempat sarana transportasi publik itu menjadi sarana bersama, tidak menjadi sarana kepentingan peserta pemilu tertentu,” ujar Bagja. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *