Pekanbaru, pilarbangsa.com – Dua pelaku perampokan menggunakan senjata api (senpi) berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni W, berperan sebagai pengintai dan selaku informan dan F yang berperan sebagai eksekutor.

Dalam aksi ini kedua pelaku berhasil membawa kabur uang korban inisial H sebesar Rp742 juta.

Peristiwa perampokan itu, terjadi pada Senin (13/11/2023) lalu, di Jalan Lintas Garuda Sakti KM 31, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

Uang hasil rampok itu, kemudian dibagi dua. Dimana F selaku eksekutor, menerima Rp 500 juta dan W menerima Rp242 juta.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono menjelaskan, kejadian berawal ketika korban H, menarik uang tunai Rp600 juta di BRI KCP Flamboyan Desa Petapahan, Kabupaten Kampar, untuk disetor ke peron sawit.

Kemudian, uang sejumlah Rp258 juta uang itu, diserahkan ke kasir peron sawit tempat dia bekerja.

“Selanjutnya korban kembali menuju BRI untuk menarik uang sebesar Rp400 juta dan dibawa menuju peron beserta sisa uang sebelumnya,” kata Hery, Kamis (30/11/2023).

Seusai dari bank, korban diadang oleh kedua pelaku saat berada di KM 31 Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Pelaku F, langsung menembak korban dan membawa kabur uang tersebut.

“Akibatnya, korban terkapar dan setelah korban jatuh, pelaku mengambil uang korban sebanyak Rp742 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengungkapkan, korban H ditembak di bagian pipi dan pelurunya bersarang di leher. Saat ini, korban H masih dirawat di rumah sakit.

“Korban ditembak di bagian pipi kiri dan peluru bersarang di leher korban. Senjata yang digunakan pelaku adalah jenis revolver diduga rakitan. Untuk memastikan, akan kita bawa ke laboratorium forensik beserta peluru yang bersarang di leher korban,” jelas Asep.

Sedangkan tersangka F, merupakan warga Lampung ditangkap di Batam Kepulauan Riau pada Senin (25/11/2023) lalu.

Sementara tersangka W alias Dodo, ditangkap Polisi pada Rabu (29/11/2023) di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

“Keduanya dilakukan tindakan tegas terukur, karena melawan saat hendak ditangkap. Uang yang sudah disita dari kedua pelaku berjumlah Rp330 juta, sepucuk senjata api dan beberapa butir peluru, mesin cuci, blender, handphone dan dua unit sepeda motor,” beber Asep.

Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara.

W dan F juga dijerat UU darurat atas kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman maksimal seumur hidup. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *