Info, pilarbangsa.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo akan mewajibkan platform melakukan penyaringan atau moderasi konten yang melanggar norma sosial.

Hal ini dimuat dalam revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dalam revisi kedua pasal 40A ayat 2 mewajibkan setiap platform melakukan moderasi konten-konten yang berbahaya.

Ia menyebut pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika ada platform yang tidak mematuhi hal ini.

“Yang dimaksud muatan berbahaya adalah yang mengancam keselamatan nyawa atau kesehatan baik individu atau masyarakat. Adalah informasi elektronik yang dapat menyebabkan kerugian material dan atau fisik yang signifikan bagi individu,” kata Semuel dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023.

Sebagai informasi, dalam pasal 40A ayat 2 revisi kedua UU ITE berbunyi pemerintah berwenang memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE melakukan penyesuaian pada sistem elektronik dan atau melakukan tindakan tertentu.

Semuel menyebut, selanjutnya Kominfo akan menentukan lebih detail mengenai jenis-jenis konten berbahaya yang harus disaring oleh platform.

Semuel menyebut misalnya konten bunuh diri, terorisme, atau konten lain yang berbahaya bagi masyarakat.

“Contoh yang paling konkrit utamanya, challenge, orang berdiri di depan truk yang lagi lewat, enggak boleh ditampilkan, itu berbahaya. Atau orang bunuh diri online, disiarkan. Beberapa kali lolos kan itu? Bunuh diri online itu lolos itu bagaimana?” ujar dia.

Ia mengatakan platform semestinya bisa melakukan moderasi secara mandiri.

Ia memberikan contoh platform Google yang mampu melakukan moderasi konten pornografi.

“Misalnya pornografi sama judi mereka bisa harusnya. Ya itu algoritma (platform) bisa, daripada pemerintah satu-satu (mengecek). Pornografi buktinya di Google sudah mulai hampir enggak ada. Itu bisa dideteksi. Jadi yang sudah bisa dideteksi dengan teknologi harusnya enggak usah jadi kerjaan pemerintah,” ucap dia.

Semuel menegaskan pihaknya akan menindak tegas platform yang tidak melakukan penyaringan atau moderasi konten.

Ia menyebut, pihaknya akan memberikan peringatan tertulis, administratif, sampai pemutusan akses.

Bahkan, sanksi yang diberikan Kominfo tidak perlu menunggu aduan masyarakat.

Sebagai informasi, pada Rabu, 22 November 2023, Komisi I DPR RI bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk dibawa ke rapat paripurna selanjutnya dan disiapkan untuk menjadi regulasi.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengesahkan persetujuan Naskah RUU ITE di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat, dalam rapat kerja bersama Pemerintah, yang dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *