Pekanbaru, pilarbangsa.com – Setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI dapil Riau, Anggota DPRD Provinsi Riau, dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 4 November 2023 lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau menggelar Konferensi Pers pada Senin, 20 November 2023.

Ketua Bawaslu Riau melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Indra Khalid  Nasution SH, MH menyatakan bahwa terdapat pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Riau setelah penetapan DCT, diantaranya yakni :

1. Melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan anggota legislatif di tingkat kabupaten/kota, Provinsi dan Pusat atau RI. Melalui pengawasan secara melekat dengan membentuk tim fasilitasi pengawasan pencalonan sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang telah ditentukan;

2. Melakukan pengawasan melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang telah diberikan pihak Komisi Pemilihan Umum atau KPU;

3. Melakukan pengawasan tahapan verifikasi data calon dan verifikasi administrasi perbaikan data calon anggota legislatif;

4. Melakukan pengawasan tahapan penyusunan  dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif;

5. Melakukan pengawasan tahapan penyusunan  dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif;

“Maka berdasarkan keputusan KPU Nomor 1536 tahun 2023 tentang DCT anggota DPD RI ditetapkan sebanyak 29 orang. Dan KPU juga menentukan keterwakilan perempuan calon anggota legislatif dalam DCT disetiap Partai, tertinggi untuk keterwakilan perempuan di Partai Garuda sebanyak 75 persen, dan terendah di Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 27,69 persen,” ujar Indra.

“Sementara itu, untuk sejak dikeluarkannya pengumuman DCT anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak ada partai politik yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses di Bawaslu Riau,” imbuhnya.

Terakhir, Indra mengatakan bahwa Bawaslu Riau telah menerbitkan surat himbauan dalam melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan jadwal di peraturan KPU.

“Kita menjalankan ketentuan ini sesuai dengan peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023, yang mana keputusannya para peserta Pemilu 2024 Dilarang Berkampanye mulai tanggal 4 November hingga 24 November 2023. Karena telah ditetapkan untuk tahapan pelaksanaan kampanye terhitung tanggal 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024. Hal ini merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam menegakkan aturan, mencegah terjadinya berbagai bentuk dugaan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu,” tutup mantan Ketua Bawaslu kota Pekanbaru ini. *(mrz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *