Info, pilarbangsa.com – Sejumlah pengacara melaporkan calon wakil presiden Mahfud Md ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Para pengacara itu tergabung ke dalam kelompok Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K).

P3K menganggap Mahfud melanggar aturan kampanye karena berpantun yang isinya mengajak masyarakat memilih dirinya dan pasangannya, calon presiden Ganjar Pranowo, saat pengunduan nomor urut di KPU.

Mahfud pun telah merespons laporan terhadapnya itu.

“Biar diolah Bawaslu,” kata Mahfud Md mengutip detikJatim seusai menghadiri acara selawat untuk pemilu damai dan solidaritas Palestina bersama pengasuh dan santri Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk, Sumenep, Minggu (19/11/2023).

Sebagai informasi, salah satu perwakilan P3K, Maydika Ramadani menjelaskan, pelaporan ini harus dilakukan ke Bawaslu karena kampanye dilakukan setelah masa sosialisasi, bukan saat pengundian nomor.

Masa kampanye Pemilu baru terjadwal pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

“Namun pada saat pemilihan nomor urut itu, disampaikan oleh capres nomor urut 3, yaitu dia menyampaikan adalah kampanye, mengkampanyekan dirinya, seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan,” ujar Maydika.

Menurut Maydika, ajakan memilih itu disampaikan oleh Mahfud dalam pantun yang dibacakan saat sambutan usai mendapat nomor urut peserta Pilpres 2024.

Ia menekankan, hal itu tidak boleh dilakukan lantaran belum memasuki masa kampanye.

“Dalam kampanye yang dilakukan itu terkait dengan pantun yang disampaikan oleh paslon nomor 3 yaitu calon Wapres Mahfud Md beliau menyampaikan pantun, yaitu mengajak,” tuturnya.

Dia mengatakan P3K membawa sejumlah bukti dalam pelaporan ke Bawaslu Jumat lalu, di antaranya link YouTube video KPU RI serta link berita media online.

“Kita bawa bukti media, kemudian link TV dari channel YouTube nya KPU, terus berita-berita online yang kami sampaikan, ada beberapa bukti kami sampaikan,” ungkap dia.

Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat Pengawal Demokrasi (APD).

Cak Imin turut dilaporkan atas dugaan ucapan mengajak pada saat pengundian nomor urut.

“Seharusnya paslon nomor 1 jangan mengutarakan pilih nomor 1, karena dengan mengutarakan nomor 1 telah melanggar aturan-aturan kampanye di masa sosialisasi, di mana di dalam penyampaian nomor urut satu itu ya mengajak untuk dirinya menyampaikan visi misi dan menyampaikan citranya,” kata perwakilan APD Rahmansyah di Bawaslu RI. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *