Info, pilarbangsa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.

Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut SATU;

Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming mendapatkan nomor urut DUA; dan

Ganjar Pranowo – Mahfud MD mendapatkan nomor urut TIGA.

“Dengan demikian nomor urut paslon presiden dan wakil presiden untuk tahun 2024 adalah, nomor urut satu untuk pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut dua untuk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut tiga untuk Ganjar Pranowo dan Mahfud MD,” ucap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).

Sebelumnya, pengundian nomor urut capres dan cawapres dilakukan dalam dua tahap.

Komisioner KPU RI, Idham Holik menyampaikan, mekanisme pertama tahapan itu dilakukan dengan mengambil nomor antrean.

Pengambilan nomor antrean itu juga dilaksanakan secara berurutan sesuai waktu pendaftaran capres dan cawapres ke KPU.

Dengan demikian, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan mengambil nomor antrean pertama.

Kemudian disusul Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Terakhir, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Mekanisme pengundian nomor urut paslon capres cawapres itu dilakukan dua tahap, tahap pertama pengambilan nomor antrean, pengambilan antrean ini sesuai dengan waktu pendaftaran bacapres bacawapres yang waktu itu telah dilaksanakan tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023,” kata Idham di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Kemudian nomor antrean yang diambil tersebut menjadi urutan untuk mereka mengambil undian nomor urut paslon yang dipakai pada Pilpres 2024.

“Setelah mereka mendapatkan nomor antrean baru mereka mengambil nomor undian sesungguhnya untuk penetapan nomor urut paslon capres cawapres,” tutur Idham.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 235 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU menetapkan dalam sidang pleno tertutup dan mengumumkan nama pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
satu hari setelah selesai verifikasi.

Kemudian, penetapan nomor urut pasangan calon dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh pasangan calon, sehari setelah penetapan dan pengumuman.

KPU harus mengumumkan kepada publik nama dan nomor urut pasangan calon setelah sidang pleno KPU. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *