Info, pilarbangsa.com – Kementerian Luar Negeri RI memastikan tidak ada WNI di Jalur Gaza yang menjadi korban tewas akibat serangan Israel.

Konfirmasi itu disampaikan untuk menanggapi kabar yang menyebut ada WNI tewas di Gaza menyusul situasi yang semakin genting karena serentetan serangan udara dan darat yang dilancarkan Israel di wilayah kantong tersebut.

Juru bicara Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, pada Selasa, 31 Oktober 2023, mengonfirmasi tidak ada WNI di Jalur Gaza yang tewas karena serangan Israel.

Kabar tewasnya satu WNI awalnya beredar dari akun Instagram @salimafillah dalam unggahan Senin, 30 Oktober 2023.

Iqbal mengatakan Kementerian Luar Negeri RI telah meminta klarifikasi langsung kepada Ustaz Salim A. Fillah selaku pemilik akun tersebut.

“Kementerian Luar Negeri RI telah melakukan klarifikasi kepada pemilik akun, juga kepada sumber-sumber di Gaza. Terkonfirmasi bahwa relawan atas nama Ahmad Hisyam yang disebutkan di akun tersebut bukan WNI,” kata Iqbal dalam keterangannya kepada media.

Adapun, Hisyam adalah relawan warga lokal di Gaza yang bertugas untuk salah satu LSM kemanusiaan di Indonesia.

Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Hisyam.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Luar Negeri RI mencatat ada 10 WNI yang berada di Jalur Gaza. Di antaranya tiga relawan untuk Lembaga Medis dan Kemanusiaan (MER-C).

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha memastikan ke-10 WNI tersebut dalam kondisi selamat.

Israel melancarkan Operasi Pedang Besi sebagai balasan dari Operasi Badai Al-Aqsa pada 7 Oktober lalu yang menewaskan setidaknya 1.400 warga Israel.

Serangan balasan yang telah merenggut nyawa lebih dari 8 ribu warga Palestina ini telah dikecam oleh komunitas internasional karena dinilai tidak berimbang.

PBB mendesak Israel untuk menghentikan “hukuman kolektif” yang dilakukannya terhadap populasi Gaza, menyebut hal itu sebagai kejahatan perang.

“Bencana kemanusiaan terjadi pada 2,2 juta orang yang terkurung di Gaza dan dihukum secara kolektif. Hukuman kolektif adalah kejahatan perang. Hukuman kolektif Israel terhadap seluruh penduduk Gaza harus segera dihentikan,” kata juru bicara Kantor HAM PBB Ravina Shamdasani kepada konferensi pers di Jenewa pada Jumat, 27 Oktober 2023. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *