Info, pilarbangsa.com – Pemilu 2024 tinggal 3 bulan lagi akan tiba, seseorang yang telah memiliki hak suara dianjurkan untuk menggunakannya memilih calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia.

Selain itu juga memilih para anggota legislatif berbagai tingkatan hingga anggota DPD.

Namun, saat hari kebebasan untuk memilih tiba, ada beberapa orang yang enggan menggunakan hak suaranya.

Orang tersebut disebut sebagai golongan putih atau Golput.

Berdasarkan kbbi.kemdikbud.go.id,Golput adalah warga negara yang menolak memberikan suara dalam Pemilu sebagai tanda protes.

Meskipun banyak yang melarang untuk golput, tetapi dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dijelaskan hak golput.

Pada Bab IV tentang Hak Memilih Pasal 198 dalam UU Pemilu berbunyi sebagai berikut :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin memiliki hak memilih;
  • WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar satu kali oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih; dan
  • WNI yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak memiliki hak memilih.

Pada pasal tersebut, pemilih yang telah memiliki hak suara dapat menggunakan atau tidak menggunakan hak tersebut.

Akibatnya, beberapa orang mengartikan bahwa golput merupakan hak seseorang untuk bertindak dalam Pemilu sebagai pemilih yang diperbolehkan.

Namun, dalam pasal tersebut memang tidak disebutkan secara jelas istilah golput.

Pada aturan tersebut, hanya ada istilah sosok yang memengaruhi atau mengajak orang lain agar tidak memilih atau tidak menggunakan hak suara dalam Pemilu.

Meskipun tidak ada dalam UU Pemilu dan dinilai boleh dilakukan oleh beberapa orang, tetapi terdapat sanksi bagi sosok yang golput.

Pada Pasal 284 UU Pemilu, terdapat penjelasan tentang sanksi atas pelanggaran larangan kampanye yang berbunyi :

Dalam hal terbukti pelaksana dan tim Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk :

  • Tidak menggunakan hak pilihnya;
  • Menggunakan hak pilihnya memilih peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
  • Memilih pasangan calon tertentu;
  • Memilih partai politik peserta Pemilu tertentu; dan
  • Memilih calon anggota DPD tertentu.

Pada huruf (a) aturan tersebut, sosok yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu dapat dikatakan sebagai golput.

Atas dasar itu, sanksi yang didapatkan bagi golput juga tertuang dalam UU Pemilu sebagai berikut, yaitu :

Pasal 515

Setiap orang yang dengan sengaja saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga surat suara tidak sah dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00.

Dikutip dari Institute Criminal Justice Reform, berdasarkan aturan tersebut terdapat catatan penting terkait golput.

Pertama, seseorang dapat dipidana, jika menggerakkan orang lain untuk golput dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

Kedua, seseorang golput atau mendeklarasikan dirinya golput tidak dapat dipidana karena terjamin dalam UU.

Pilihan menjadi golput adalah bagian dari hak warga negara untuk mengekspresikan pikirannya yang dijamin oleh UUD 1945 dalam Pasal 28. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *