Info, pilarbangsa.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan atua MKMK pada Senin, 23 Oktober 2023.

Hal tersebut menindaklanjuti banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Anwar Usman cs dalam putusan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

“Kami telah menetapkan rapat permusyawaratan hakim untuk menyegerakan membentuk MKMK, untuk kemudian mendalami paling tidak tujuh laporan yang sudah masuk,” kata Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 23 Oktober 2023.

Sebelumnya, Anwar Usman dan sejumlah hakim konstitusi lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena dianggap memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Gibran adalah putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi sekaligus keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.

Komposisi MKMK diatur Pertaturan MK

Enny mengungkapkan ada tiga orang yang akan menjadi anggota MKMK dalam memeriksa laporan-laporan tersebut.

Mereka adalah mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, akademisi dan pakar hukum tata negara Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Komposisi ketiganya sebagai anggota majelis kehormatan diatur dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

Enny mengungkapkan, Jimly akan mewakili unsur masyarakat, Bintan Saragih mewakili akademisi, dan Wahiduddin Adams mewakili hakim aktif sebagaimana diatur dalam beleid tersebut.

Enny mengatakan surat keputusan penunjukkan ketiganya akan ditandangani oleh Ketua MK Anwar Usman hari ini.

“Hari ini kami akan memproses surat keputusan terkait penunjukkan beliau-beliau tersebut,” ujar Enny.

Anggota MKMK, kata Enny, akan menindaklanjuti laporan tersebut tanpa adanya konflik kepentingan meskipun ditunjuk oleh Anwar Usman yang juga merupakan salah seorang terlapor.

Enny menyatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan peraturan pembentukan MKMK.

Dia pun mengklaim tidak akan ada campur tangan lebih jauh terhadap MKMK.

“Kami tidak akan mengintervensi lebih jauh. Kami serahkan sepenuhnya kepada MKMK,” ujar Enny.

Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023, MKMK memiliki waktu 30 hari untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Namun, MKMK dapat memperpanjang waktu pemeriksaan selama 15 hari apabila dibutuhkan.

Denny Indrayana sebut Anwar Usman langgar UU Kekuasaaan Kehakiman

Pengamat sekaligus praktisi hukum Denny Indrayana sebelumnya menilai putusan soal batas usia minimal calon presiden dan calon presiden itu seharusnya dinyatakan tidak sah.
Pasalnya, menurut dia, Anwar Usman memiliki konflik kepentingan.

“Karena, sangat jelas dan terang benderang khususnya dengan majunya Gibran sebagai pasangan Prabowo, bahwa putusan 90 berkaitan langsung dengan keluarga Anwar Usman (Baca Jokowi-Gibran). Hal mana dilarang dalam Peraturan MK tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya Senin, 23 Oktober 2023.

Denny menilai keputusan itu tidak sah menurut Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman khususnya Pasal 17 ayat 6 yang berbunyi:

“Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sementara pada Pasal 17 ayat 5 berbunyi: “Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.”

Denny pun menyatakan dirinya merupakan salah satu pihak yang membuat aduan kepada Mahkamah Konstitusi soal konflik kepentingan dari Anwar Usman itu. Bahkan, dia menyatakan telah mengirim surat sejak 27 Agustus 2023 atau jauh sebelum putusan yang membuka peluang Gibran Rakabuming melaju pada Pilpres 2024 dibuat. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *