Info, pilarbangsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan membela Ketuanya Firli Bahuri dalam penyidikan yang dilakukan hari ini, terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya.

“Kami tidak dalam kapasitas melakukan pembelaan terhadap siapapun,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Oktober 2023.

Ali menjelaskan pihaknya mempersilahkan Polda Metro Jaya dalam menyidik dugaan tersebut. KPK menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum tersebut.

“Proses hukum silakan saja berjalan terhadap siapapun sepanjang sesuai koridor dan mekanisme hukum,” tegas Ali.

Terpisah, Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha meminta KPK tidak membela dan menghalangi proses penyelidikan Firli.

“KPK sebagai lembaga tidak boleh melakukan tindakan apapun yang masuk dalam klasifikasi menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10).

Praswad juga meminta KPK tidak risih dengan penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah malah seharusnya gembira Polda Metro Jaya membersihkan instansinya.

“KPK seharusnya merasa sangat terbantu melalui proses hukum ini. Hal tersebut mengingat dugaan adanya mafia hukum yang ada di KPK sehingga menghambat penanganan kasus SYL,” ujar Praswad.

Polda Metro juga diminta menuntaskan penyidikan tersebut. Pemberantasan korupsi tidak boleh pandang bulu.

“Noda pemberantasan korupsi ini harus dibersihkan, saat ini juga,” tegas Praswad.

Firli diperiksa Polda Metro Jaya hari ini. Dia mangkir dengan dalih butuh waktu untuk mempelajari kasusnya beberapa waktu lalu. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *