Info, pilarbangsa.com – Pro-kontra menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon wakil presiden (cawapres) kembali mengemuka.

Apalagi, isu ini dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut bakal dipasangkan dengan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Dilansir dari Tempo, pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, jika putusan ini dikabulkan, MK justru menjadi penjaga kepentingan kekuasaan.

Padahal, katanya, lembaga itu seharusnya menjadi penjaga konstitusi.

Ia juga menilai jika uji materiil ini hanyalah untuk memperjuangkan orang, bukan demokrasi.

Musababnya, lanjut Refly, uji materiil ini diduga untuk meloloskan Gibran yang kini berusia 36 tahun, untuk menjadi cawapres.

Menurut Refly, harusnya hukum tidak boleh mewadahi kepentingan sempit semacam ini.

“Agenda istana masalahnya, kan?” ujar Refly.

Secara teori, menurut Refly, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga tidak punya manfaat atas uji materiil ini karena masih ada ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen, sehingga PSI juga tidak bisa mengajukan calonnya.

Refly menilai kedekatan PSI dengan istanalah yang menjadi pemicu gugatan ini.

“Bukan bekerja untuk masa depan partai politik,” kata Refly.

Selain itu, Refly melihat selama ini Jokowi memang dekat dengan Prabowo. Oleh karena itu, ujar Refly, jika MK mengabulkan uji materiil ini, artinya memang sudah ada percakapan kalau Prabowo dan Gibran akan dipasangkan sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024.

Tanggapan PSI

Sementara Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo, mengatakan sikap partainya mendukung anak muda untuk berada di level tertinggi pemerintahan sehingga mengajukan uji materiil Undang-Undang Pemilu ke MK untuk menurunkan batas usia cawapres.

Argumen Ariyo ini merespons pernyataan pakar hukum tata negara Refly Harun yang menyebut uji materiil yang diajukan PSI hanya untuk memperjuangkan orang, bukan demokrasi.

“Jadi tentunya bukan semata untuk Gibran,” kata Ariyo dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Oktober 2023.

Dalam permohonannya, kata Ariyo, ada hak konstitusional 21 juta anak muda yang terpinggirkan akibat perubahan batas usia minimal 35 tahun menjadi 40 tahun dalam UU 7/2017.

Oleh karena itu, dia menilai para pengamat bisa berasumsi macam-macam, seperti dinasti politik, tetapi dalam permohonannya tidak seperti asumsi itu.

Menurut Ariyo, politik dinasti ketika partai politik sebagai wadah konstitusional sekaligus alat mempertahankan kekuasaan melalui keturunan.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, kata Ariyo, bukan ketua umum partai politik, namun putranya menjadi ketua partai politik. Oleh karena itu, Ariyo menilai bukan sebuah politik dinasti.

“Ini kan berbeda dengan apa yang dipersepsikan sebagai politik dinasti,” kata dia.

Diketahui, MK bakal membacakan putusan uji materiil UU Pemilu tentang batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023 mendatang.

Berbagai kalangan menengarai, hakim akan mengabulkan gugatan ini sehingga batas usia cawapres yang sebelumnya 40 tahun akan menjadi 35 tahun, atau tetap 40 tahun namun dengan tambahan klausul pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Sementara itu, ketika ditanya mengapa PSI tidak mencabut uji materi ini, seperti yang dilakukan oleh para pemohon perorangan lainnya, Ariyo mengatakan tidak ada alasan bagi partainya untuk mencabut.

Garis perjuangan PSI, kata dia, adalah politik anak muda.

“Asumsi yang tidak benar tidak akan menyurutkan semangat PSI memperjuangkan anak muda,” kata Ariyo.

Gugatan mengenai batas usia cawapres di Undang-Undang Pemilu diajukan oleh PSI yang kini dipimpin Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi.

Adapun MK kini dipimpin oleh Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi.

Sebagai pemohon, PSI mendapatkan panggilan sidang selanjutnya pada Senin mendatang, 16 Oktober 2023.

“Terkait putusan, tentunya kami masih menunggu,” kata Ariyo.

Sedangkan nama Gibran belakangan terungkap masuk dalam bakal cawapres Prabowo.

Partai Demokrat mengatakan Gibran termasuk dalam empat nama yang digadang-gadang menjadi cawapres Prabowo di Pilpres 2024.

“Kami mendengar cawapres Bapak Prabowo Subianto menguat pada empat nama,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *