Info, pilarbangsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mentapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya sebagai tersangka dugaan korupsi.

Mereka diduga memeras pejabat di Kementan demi kebutuhan pribadi politikus NasDem itu.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan adanya dugaan pemerasan dalam proses lelang jabatan di Kementerian Pertanian.

Diduga terjadi persekongkolan antara panitia seleksi lelang jabatan dengan Syahrul Yasin Limpo.

“Yang jelas ada temuan,” ujar Tanak seperti dikutip dari YouTube KPK, Kamis (12/10/2023).

KPK Akan Dalami Dugaan Persekongkolan

Tanak mengatakan Penyidik KPK akan mendalami dugaan persekongkolan ini. Salah satunya lewat pemeriksaan saksi-saksi.

“Masih ada proses-proses pemeriksaan,” ujarnya.

SYL dan Dua Anak Buahnya Jadi Tersangka

KPK akhirnya mengumumkan penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya.

Anak buahnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

SYL Diduga Pakai Uang Korupsi Untuk Bayar Kartu Kredit dan Cicil Alphard

Syahrul diduga meminta Hatta dan Kasdi untuk memungut setoran bulanan dari ASN setingkat eselon I di Kementerian Pertanian.

Syahrul menentukan sendiri besaran setorannya mulai dari 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat.

Untuk memenuhi permintaan Syahrul, pejabat Kementerian Pertanian diduga melakukan penggelembungan anggaran.

Uang yang diterima diduga dipakai Syahrul untuk membayar cicilan karut kartu kredit dan mencicil pembelian mobil Alphard.

Syahrul, Hatta, dan Kasdi diduga telah menikmati Rp13,9miliar. Jumlah ini masih bisa berubah karena KPK masih akan melakukan penelusuran. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *