Jakarta, pilarbangsa.com – Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia resmi meluncurkan (launching) hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2023 dirangkaikan dengan launching UU Keterbukaan Informasi Publik versi huruf braille dan voice di Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Dalam sambutannya, Komisioner/Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat RI sekaligus Penanggung Jawab (PJ) pelaksanaan IKIP, Rospita Vici Paulyn, menyampaikan hasil IKIP nasional tahun 2023 berada pada skor 75,40, naik 0,97 point dari tahun 2022 yang berada pada skor 74,43 dimana keduanya berada pada kategori “sedang”.

Hasil IKIP 2023 ibu dan menempatkan 5 (lima) provinsi yang memperoleh skor dalam kategori “baik” meliputi Jawa Barat (84,43), Riau (82,43), Bali (81,86), Nusa Tenggara Barat (81,81) dan Aceh (81,27).

Sementara 29 provinsi lainnya berada dalam kategori “sedang”. Kemudian ada 5 (lima) provinsi pada skor terendah yaitu Provinsi Maluku, Papua Barat, Maluku Utara, Papua, dan Gorontalo.

“Nilai IKIP dibagi menjadi lima kategori, yaitu baik sekali (90-100), baik (80-89), sedang (60-79), buruk (40-59), dan buruk sekali (0-39), ” jelas Vici.

Dia menjelaskan, hasil penilaian ini diperoleh dari 306 informan ahli daerah dan 17 informan ahli nasional, dimana para informan ahli ini terdiri dari 3 (tiga) macam unsur yakni unsur pemerintah/badan publik, akademisi, dan unsur pelaku usaha, untuk memotret keterbukaan informasi dari sudut pandang pemerintah/badan publik sebagai penyedia informasi publik dan dari sudut pandang masyarakat/pelaku usaha sebagai pengguna informasi publik.

Tahun ini, katanya, sudah merupakan yang ketiga kalinya Komisi Informasi Pusat melakukan penelitian untuk memantauan sekaligus mengevaluasi realisasi Keterbukaan Informasi Publik di seluruh Indonesia.

“Kesadaran akan pentingnya pemenuhan informasi publik bagi masyarakat mendorong pemerintah dan badan-badan publik harus melakukan berbagai terobosan, untuk bisa menghadirkan informasi yang berkualitas dan dibutuhkan masyarakat. Penyusunan IKIP menjadi jawaban Komisi Informasi Pusat untuk mendapatkan data, fakta, dan informasi terkait upaya-upaya pemerintah RI dalam melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.

Ketua Komisi Informasi Publik Donny Yoesgiantoro menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan penetapan IKIP 2023.

Donny berharap Buku IKIP dan UU KIP Versi Braille dan Audio menjadi rekomendasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dalam pembangunan daerah dan nasional.

“Program IKIP ini ada dalam RPJMN. UU No.14/2008 tugas KI Pusat ada dua yakni membuat standart layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik. Kegiatan ini juga sekaligus memberikan penghargaan kepada badan publik yang menyediakan layanan informasi publik bagi penyandang disabilitas,” kata Donny yang dilanjutkan membuka acara.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, yang juga anggota Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) IKIP Riau, Asril Darma, hadir mewakili Provinsi Riau menerima Buku hasil IKIP 2023 bersama perwakilan 4 Provinsi lainnya yang masuk kategori Top Five (lima besar).

“Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah atas pencapaian ini. Provinsi Riau dari rangking 12 tahun 2022 melejit ke rangking 2 tahun 2023 ini. Semoga tahun depan capaian ini dipertahankan. Tentu hasil ini merupakan sinergi dari semua stakeholder terkait di Provinsi Riau hingga kabupaten kota se Riau, ” tutur Asril.

Dalam pada itu, bersamaan dengan launching hasil IKIP 2023 ini, dilakukan lauching UU Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Versi Huruf Braille dan Voice.

KI Pusat juga memberikan anugerah kepada sejumlah Badan Publik yang dinilai sudah memberikan pelayanan informasi publik ramah disabilitas.

Yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Pengawas Pemilu RI, Kementerian Sosial, partai politik dan beberapa perguruan tinggi.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, yang menjadi pembicara kunci, menilai Launching Buku IKIP (Indeks Keterbukaan Informasi Publik) 2023 dan UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik) Versi Braille & Audio Book menarik karena menjadi pemantik terwujudnya acces for all.

“Dalam konstitusi disebutkan informasi adalah hak asasi. Sehingga yang kita lakukan ini adalah pemenuhan kita terhadap konstitusi negara, tepatnya pasal IV ayat 2 huruf C dalam UU No. 14/2008 tentang Informasi Publik,” katanya.

Buku IKIP (Indeks Keterbukaan Informasi Publik) 2023 dan UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik) Versi Braille & Audio Book menarik karena menjadi pemantik terwujudnya acces for all.

“Dalam konstitusi disebutkan informasi adalah hak asasi. Sehingga yang kita lakukan ini adalah pemenuhan kita terhadap konstitusi negara, tepatnya pasal IV ayat 2 huruf C dalam UU No. 14/2008 tentang Informasi Publik,” katanya.

Acara tersebut juga dihadiri Wakil Ketua KI Pusat, Arya Sandhiyudha, Komisioner KI , Gede Narayana, Syawaludin, Samrotunnajah Ismail, dan Handoko Agung Saputro. Hadir juga Ketua Bawaslu RI, Rachmat Bagja, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ubaidillah, Sekretaris Kemenpora dan sejumlah Kementrian lainnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *