Jakarta, pilarbangsa.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan soal gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik. MK secara tegas menolak pengajuan tersebut.

“Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua sambil mengetuk palu dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara No. 42/PUU-XXI/2023, Kamis, 14 September 2023.

Sebelum mengetuk palu keputusan, MK menjelaskan bahwa SIM dan KTP elektronik memiliki perbedaan fungsi.

Karena SIM menjadi salah satu bentuk dokumen yang hanya wajib dimiliki oleh orang yang akan mengemudikan kendaraan bermotor. Maka dari itu, permohonan SIM seumur hidup ditolak.

“Di mana untuk mendapatkannya calon pengemudi harus memiliki kompetensi dalam mengemudi sesuai dengan jenis SIM yang dimohonkan, dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan seperti usia, kesehatan serta lulus ujian praktik dan tertulis dalam mengemudi,” kata salah satu hakim anggota Enny Nurbaningsih.

Selain itu, SIM juga berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap.

Data pada registrasi itu nantinya dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

“Oleh karena perbedaan tersebut, masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el, kecuali jika ada perubahan data, hilang, atau rusak, maka pemilik KTP-el memiliki kewajiban untuk melaporkan dan memperbaharuinya atau menggantinya,” jelas Enny.

Penggunaan SIM disebut sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas.

Hal ini menurut MK diperlukan proses evaluasi dalam penerbitan SIM.

“Sejauh ini masa berlaku lima tahun tersebut dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor,” ujar dia.

Adapun perubahan mengingat dapat terjadi pada kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM.

Perubahan itu yang nantinya berdampak pada kemampuan pengemudi dalam berkendara dan berlalu lintas di jalan.

“Terlebih, dalam rentang waktu lima tahun juga terbuka kemungkinan terjadinya perubahan pada identitas pemegang SIM seperti nama, wajah, alamat, dan bahkan sidik jari. Hal ini sejalan dengan kondisi masyarakat modern yang di antaranya ditandai oleh tingkat mobilitas sosial dan geografis yang tinggi sehingga dapat menyebabkan perubahan pada aspek-aspek identitas tersebut,” tutup Enny. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *