Jakarta, pilarbangsa.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap artis Wulan Guritno dalam dugaan promosi judi daring atau online. Wulan akan diperiksa pada Kamis, 7 September 2023.

“Terkait kasus WG, penyidik Direktorat Siber Bareskrim telah melayangkan undangan untuk dimintai klarifikasi besok tanggal 7 September 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Ahmad Ramahan di Bareskrim Polri, Rabu (06/07).

Sebelumnya, Direktur Dittipidsiber Bareskrim Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pihaknya telah menelusuri promosi judi online yang dilakukan Wulan Guritno.

“Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada,” kata Vivid saat ditemui di gedung Bareskrim Polri.

Telusuri artis, selebgram dan figur publik yang promosikan judi online

Adi Vivid menyebut Siber Polri juga telah mengantongi sejumlah nama selebgram, artis, hingga publik figur yang diduga telah mempromosikan judi online.

“Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan tindaklanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,” tutur Vivid.

Putra mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar itu juga mengatakan Dittipidsiber Bareskrim akan secara bertahap dipanggil untuk diminta klarifikasi, meski situs website judi online yang dipromosikan sudah tidak aktif lagi.

“Tinggal kita lihat kalau kejadian lama website sudah tidak beroprasi, tetap kita panggil lagi. Kita imbau lagi, tetap ini sudah jadi catatan bahwa dulu ia pernah mengendorse judi tentunya kita akan ada klasifikasi mana yang masih aktif, atau tidak,” kata dia.

Imbau untuk setop promosikan judi online

Adi Vivid pun mengimbau keras artis hingga influencer untuk berhenti mempromosikan judi online. Sebab, kata dia, hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Setop saat ini mempromosikan judi online. karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin,” ujar Adi Vivid.

“Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” imbuhnya.

Wulan Guritno disorot setelah videonya yang diduga promosikan judi online viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Twitter @partaisocmed.

Dalam video itu, Wulan diduga promosikan judi online Sakti123 yang merupakan salah satu situs slot online terkenal.

Dalam video tersebut Wulan Guritno memperkenalkan situs judi slot online beserta keunggulannya.

Wulan menyebutkan bahwa Sakti123 merupakan website game online yang telah bersertifikat. Dia mengaku tak tahu jika laman yang dipromosikannya merupakan judi online. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *