Info, pilarbangsa.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengancam memiskinkan koruptor dengan mengejar aset-aset hasil tindak pidana korupsi yang telah merugikan perekonomian negara.

ST Burhanuddin mengatakan cara yang dapat dilakukan tidak hanya melalui upaya represif dengan hanya memasukkan para pelaku ke dalam penjara.

Menurut dia, diperlukan upaya lain yakni penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Yang perlu menjadi perhatian, paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukkan pelaku ke penjara. Padahal dengan memasukkan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi,” kata ST Burhanuddin saat memberikan kuliah umum Sound of Justice Road to Campus dengan tema “Demi Indonesia Tanpa Korupsi” yang diselenggarakan oleh Jaksapedia di Universitas Airlangga, Surabaya, Ahad, 27 Agustus 2023, dikutip dari keterangan resmi.

Menurut ST Burhanuddin, modus operandi tindak pidana korupsi semakin berkembang dan memberikan dampak kerugian negara yang semakin besar.

Hal ini, kata dia, telah mengubah mindset Kejaksaan RI dalam penanganan dan pemberantasannya.

Bahkan, ujar ST Burhanuddin, Kejaksaan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara itu sendiri.

ST Burhanuddin juga memaparkan kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga periode 2023.

Berdasarkan catatannya, Kejaksaan telah melakukan penyidikan sebanyak 2.117 perkara, penuntutan sebanyak 3.923 perkara, dan eksekusi sebanyak 3.397 perkara dengan total kerugian negara senilai Rp 152,2 triliun dan US$ 61,9 Juta.

Penindakan yang dilakukan Kejaksaan tidak hanya difokuskan pada follow the suspect dengan mengejar, mencari dan memenjarakan pelakunya saja. Melainkan juga dengan pendekatan follow the money.

Tujuannya untuk pengembalian kerugian keuangan negara. Pendekatan follow the asset juga untuk merampas aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi itu sendiri.

Menutup kuliah umumnya, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan perguruan tinggi.

Sebab, pendidikan turut berperan melahirkan pemikir besar dan mencetak generasi antikorupsi.

Selain itu, pendidikan penting dalam menumbuhkan kesadaran dan mengubah mindset bagi setiap individu untuk tidak melakukan korupsi.

“Mengingat perguruan tinggi sebagai agent of change (agen perubahan) dinilai memiliki peran strategis, Kampus Universitas Airlangga diharapkan menjadi salah satu tempat pendidikan bagi calon calon jaksa di masa depan yang akan meneruskan estafet kepemimpinan kejaksaan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Jaksa Agung. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *