Jakarta, pilarbangsa.com – Peneliti Indonesian Corruption Watch atau ICW Kurnia Ramadhana mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu melansir dan mempublikasikan rekam jejak bakal calon anggota legislatif yang pernah menjadi narapidana dalam kasus korupsi.

Berdasarkan penelusuran mereka, terdapat setidaknya 15 bacaleg untuk DPR RI dan DPD RI yang memiliki latar belakang sebagai koruptor.

“Perlu, sangat perlu. Karena itu akan jadi pertimbangan masyarakat apakah akan memilih yang bersangkutan atau tidak,” kata Kurnia saat dihubungi, Ahad, 27 Agustus 2023.

Kurnia menyesalkan langkah KPU yang tak melampirkan rekam jejak para bacaleg yang pernah menjalani hukuman dalam kasus korupsi.

Dia kemudian mempertanayakan kredibilitas, integritas dan komitmen KPU saat ini. Pasalnya, menurut dia, KPU periode sebelumya sempat mengumumkan rekam jejak bacalg mantan narapidana korupsi.

“Jadi kenapa tidak meneruskan saja?,” ucap Kurnia.

KPU dinilai tak sulit untuk telusuri rekam jejak para bacaleg, dia pun menilai hal itu tak sulit untuk dilakukan KPU.

Pasalnya, menurut dia, KPU memiliki daftar riwayat hidup bacaleg yang akan bertarung pada Pemilu 2024.

Kurnia pun mempertanyakan fungsi dari dokumen tersebut jika KPU tidak menyampaikannya kepada pemilih.

Kurnia menyatakan ICW menilai penyampaian rekam jejak para narapidana kasus korupsi itu penting untuk mengedukasi pemilih.

“Ketika itu disampaikan secara terbuka ke KPU, misalnya yang pertama, kasus korupsi apa yang bersangkutan lakukan, berapa vonisnya, kapan mereka keluar dari lembaga permasyarakatan itu akan mengedukasi pemilik dan menentukan lebih lanjut pilihannya,” ucapnya.

ICW pun mendesak agar KPU RI melakukan pengumuman rekam jejak mantan narapidana korupsi sebagai bagian melaksanakan kewajibannya.

Meskipun telah menelusuri 15 mantan koruptor yang menjadi caleg untuk DPR RI dan DPD RI,  Kurnia menyatakan pihaknya  memiliki keterbatasan untuk menelusuri hingga ke tingkat DPRD Kabupaten kota provinsi.

“Oleh sebab itu karena Datanya ada di KPU maka tidak salah jika KPU mengedukasi pemilik terkait dengan status hukum parah bakal Calon Legislatif tersebut,” kata dia.

KPU RI telah mengumumkan DCS untuk Pemilu 2024 sejak Jumat, 18 Agustus 2023. Meskipun demikian, berdasarkan pantauan Tempo, data yang ditampilkan KPU sangat minim.

Mereka hanya memberikan data soal nama, foto, asal partai dan daerah pemilihan pada bacaleg saja.

KPU bahkan tak memberikan data personal soal tempat tanggal lahir, asal daerah, hingga riwayat pendidikan para bacaleg.

Dengan data yang minim, KPU meminta masyarakat untuk memberikan masukan apablia menemukan bacaleg Pemilu 2024 yang bermasalah. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *