Pekanbaru, pilarbangsa.com – Sebagai Inisiator, Dr. Muhammad Ikhsan, ST, MSC akan menyusun gugatan atau permintaan kepada pemerintah kota Pekanbaru agar menghentikan penarikan retribusi perparkiran yang dikutip oleh juru parkir disebagian besar jalan-jalan umum.

M.Ikhsan mengatakan gugatan untuk pencabutan retribusi perparkiran yang telah tertuang dalam Perwako Pekanbaru tersebut  menyangkut besaran retribusi parkir yang disamakan di semua tempat Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil, dimana seharusnya dibedakan berdasarkan zonasi.

“Untuk jalan lokal dan lingkungan di luar pusat kota seharusnya Rp 1.000 saja untuk  sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil, agar tidak memberatkan bagi masyarakat,” ujar M.Ikhsan melalui kiriman rilisnya.

Ia juga menyebutkan bahwa niatnya tersebut telah disampaikan kepada anggota DPRD kota Pekanbaru Fraksi Partai PKS, dan upaya selanjutnya akan diagendakan diskusi bersama dengan Dinas Perhubungan kota Pekanbaru.

“Sebagai inisiator, saya mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama yang terdampak dengan kebijakan perparkiran yang menyulitkan masyarakat ini supaya bahu membahu mendukung dan mendesak pihak Pemko untuk mewujudkan gugatan/permintaan ini,” ujar M.Ikhsan.

“Termasuk dalam hal ini meminta dukungan dari akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, LBH, organisasi masyarakat, pengusaha, emak-emak dan seluruh masyarakat yang menginginkan supaya perparkiran di Pekanbaru bisa lebih tertib, memenuhi unsur keadilan, transparan dan mempertimbangkan kondisi masyarakat,” imbuhnya.

Adapun permasalahan utama terkait dasar hukum dan pelaksanaan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum di Pekanbaru adalah :

1) Perwako Pekanbaru No.138 Tahun 2020 yang menjadi dasar penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada ruang milik jalan, sudah melebar sampai di luar kewenangannya yaitu sampai ke halaman ruko atau tempat usaha lainnya;

2) Ketidakjelasan batas ruang milik jalan dan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum yang seharusnya dibatasi oleh ruang milik jalan saja, menjadi melebar kemana-mana sampai ke warung-warung kecil dan jalan-jalan sempit dipenuhi oleh tukang parkir sehingga menjadi seperti pungutan liar; dan

3) Perwako Pekanbaru No.41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 yang berisikan tarif retribusi parkir semua zona sama besarnya yakni Rp 2.000,- untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil bertentangan dengan prinsip penentuan tarif yang harus berdasarkan kemampuan masyarakat, dan juga tidak sesuai dengan aspek keadilan karena masyarakat di tingkat bawah pada jalan lokal dan lingkungan harus membayar parkir sama dengan di jalan utama/tengah kota.  Padahal kegiatan harian parkir masyarakat di tingkat bawah/lokal/lingkungan sangat banyak dan menggerus pendapatan mereka.

Dengan menyampaikan permasalahan tersebut, maka M. Ikhsan selaku inisiator melakukan beberapa gugatan dan permintaan, yaitu :

A) Mencabut Perwako Pekanbaru No.41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah yang menyebutkan :

Ketentuan pada Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
Besaran tarif layanan parkir pemakaian fasilitas parkir di ruang jalan milik Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai berikut :

• Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda 2 (dua) sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
• Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda 4 (empat) sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah); dan
• Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda 6 (enam) sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Penetapan besaran retribusi parkir yang sama untuk semua zona ini mengabaikan aspek kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, karena untuk jalan lokal, jalan lingkungan, jalan depan warung kecil, pinggiran kota semuanya disamakan sehingga sangat membebani masyarakat.

B) Mencabut Pasal 14 ayat (2) pada Perwako No.138 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang menyebutkan :

Penyelenggara parkir di halaman ruko atau tempat usaha lainnya, termasuk sebagai penyelenggara parkir di ruang milik jalan, apabila :

• Tidak ada pembatas pagar dengan jalan;
• Tidak ada pintu masuk khusus untuk melakukan pemungutan tarif parkir; dan
• Tidak menggunakan perlengkapan alat parkir elektronik.

C) Meminta supaya Pemko tidak memungut parkir di tepi jalan umum yang masih belum jelas batas ruang milik jalannya, sebelum dipasang rambu-rambu, sesuai dengan ketentuan pada Perwako 138/2020 Pasal 14.

D) Meminta Pemko Pekanbaru mensosialisasikan ke masyarakat tentang tempat yang boleh dan tidak boleh dipungut parkir. Sosialisasi batas-batas ruang milik jalan yang boleh ditarik parkir, dan ditandai dengan rambu-rambu parkir bagi tempat yang boleh dipungut.

E) Meminta Pemko Pekanbaru untuk memberikan kesempatan bagi warga untuk mengajukan keberatan ataupun menolak jika lahan/halaman miliknya atau berada dalam haknya (halaman ruko, halaman rumah, halaman kedai) dll ditarik retribusi parkirnya. Meminta Pemko Pekanbaru untuk memfasilitasi keberatan ini lewat media pengaduan. *(mrz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *