Pekanbaru, pilarbangsa.com – Tepat pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78, sebanyak 9.465 narapidana yang tersebar di 16 lapas/rutan/LPKA di Riau memperoleh Remisi Umum (RU) sebagai imbalan atas prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman.

Remisi diserahkan Gubernur Riau yang diwakili Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, yang turut didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, kepada 6 orang perwakilan narapidana dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, dan LPKA Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (17/8).

Acara yang berlangsung di Gedung Daerah Balai Serindit Gubernuran Riau ini juga dihadiri unsur Forkopimda Riau, Kadiv Administrasi, Johan Manurung, Kadiv Pemasyarakatan, Mulyadi, Pejabat Struktural Kanwil Kemenkumham Riau, Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Pekanbaru, dan rekan awak media.

Edy Natar, saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada acara ini mengatakan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Secara nasional, Kemenkumham memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana terdiri dari yang mendapat RU I sebanyak 172.904 orang dan yang mendapat Remisi Umum II sebanyak 2.606 orang.

“Saya berpesan kepada seluruh WBP untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi agar selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Program Pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan Masyarakat,” sebutnya.

Selanjutnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau dalam laporannya menyebut dari 9.465 narapidana di Riau yang memperoleh RU pada Tahun 2023 ini, yang mendapat RU I (pengurangan sebagian) sebanyak 9.318 orang, sedangkan 147 orang lagi memperoleh RU II yang artinya langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi.

Napi di Lapas Pekanbaru menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 1.194 orang. Disusul Lapas Bangkinang sebanyak 1.055 orang dan Rutan Pekanbaru sebanyak 1.024 orang.

Untuk RU II atau langsung bebas, paling banyak terdapat di Rutan Pekanbaru yaitu sebanyak 30 orang, lalu Lapas Bengkalis sebanyak 25 orang, dan Lapas Bangkinang sebanyak 24 orang.

Jumlah remisi yang diperoleh WBP sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalani WBP tersebut.

“Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi selama 1 bulan, sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan. Selanjutnya, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan,” terang Kakanwil.

“Semoga pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana agar berbuat lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat,” pesan Jahari.

Kakanwil menambahkan, bahwa dari jumlah penghuni lapas/rutan di Riau per tanggal 16 Agustus 2023 adalah sebanyak 14.333 orang yang terdiri dari 11.373 narapidana dan 2.960 tahanan.

Kapasitas hunian hanya sebanyak 4.373 orang sehingga terjadi over kapasitas hunian sebesar 328 persen.

Menutup laporannya, tak lupa Kakanwil menyampaikan selamat merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 buat seluruh Masyarakat Indonesia. Merdeka!, Merdeka!, Merdeka!. *(mrz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *