Bandung,
Pada kesempatan itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 18, yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
“Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung atas dedikasi, komitmen dan segala ikhtiar melalui Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan satu buah Raperda Kota Bandung tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung yang pada hari ini telah disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Farhan.
Farhan menjelaskan, penetapan Perda tersebut berkaitan dengan adanya perubahan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Perubahan regulasi tersebut berdampak terhadap nomenklatur dan pengembangan Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung yang kini disesuaikan menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Menurut Farhan, penyesuaian tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan nomenklatur, tetapi juga membawa implikasi terhadap peran dan fungsi bank.
Salah satunya berkaitan dengan pengembangan kegiatan usaha serta kewenangan dalam melakukan sejumlah layanan perbankan.
“Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakat serta menjadi bentuk antisipasi terhadap perkembangan perekonomian nasional,” katanya.
Farhan menyampaikan sejumlah langkah yang telah dilakukan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan memperkuat kondisi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
Di antaranya melakukan penataan manajemen, penanganan kredit macet, serta meluncurkan produk simpanan baru.
Ia menyebutkan, upaya penanganan kredit macet telah berhasil menghimpun sekitar 30 persen dari total kredit macet.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan