Bogor,Pilarbangsa.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melaksanakan rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

 

Dalam penjelasannya, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kota Bogor dengan DPRD Kota Bogor tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna 12 September 2026 lalu.

 

Dedie Rachim mengatakan, terdapat tiga hal utama yang mendasari perubahan APBD Tahun 2026 sebagai respons terhadap dinamika kondisi fiskal daerah.

 

Hal tersebut meliputi penyesuaian estimasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025, dinamika pendapatan transfer dari pemerintah pusat, serta peningkatan kebutuhan belanja untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan percepatan pencapaian target pembangunan di Kota Bogor.

 

“Oleh karena itu, perubahan ini dilakukan secara cermat, realistis, dan tetap berorientasi pada prinsip efektivitas serta efisiensi penggunaan anggaran,” ucap Dedie Rachim di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (15/9/2026).

 

Beberapa hal penting yang menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, di antaranya penyesuaian estimasi SiLPA berdasarkan realisasi SiLPA Tahun 2025.

 

Selanjutnya, terkait kebijakan efisiensi, Wali Kota menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk melakukan evaluasi dan harmonisasi kembali terhadap penganggaran dalam Rancangan Perubahan APBD ini.

 

Hal tersebut dilakukan agar alokasi anggaran benar-benar berorientasi pada efektivitas, efisiensi, serta prioritas pelayanan kepada masyarakat. Untuk mendukung kebutuhan anggaran, Pemkot Bogor juga akan melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Kepada perangkat daerah penghasil PAD, saya minta agar proyeksi target PAD dalam rancangan perubahan ini disusun dengan mempertimbangkan realisasi, tren pertumbuhan, dan potensi dari masing-masing jenis pendapatan,” ucap Dedie Rachim.