Optimalisasi tersebut, sambungnya, harus ditempuh melalui strategi intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi sumber pendapatan. Dalam pelaksanaannya, tetap harus memperhatikan aspek regulasi, kewenangan, prinsip keadilan, dan kemampuan masyarakat. Selain itu, piutang pajak daerah dari tahun-tahun sebelumnya agar dioptimalkan penyelesaiannya pada tahun 2026.

 

“Selanjutnya fokus pada kegiatan prioritas. Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal, Pemerintah Daerah tetap berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran bagi kegiatan-kegiatan prioritas di tahun 2026,” ujarnya.

 

Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2026 harus ditetapkan paling lambat sebelum akhir September 2026.

 

Untuk itu, Dedie Rachim mengajak jajaran Pemerintah Daerah Kota Bogor serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor untuk membahas Rancangan Perubahan APBD ini secara konstruktif dan produktif agar dapat memenuhi amanat ketentuan tersebut.

 

“Saya berharap pembahasan ini dapat menghasilkan dokumen anggaran yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan mendukung terwujudnya visi Kota Bogor, Bogor Beres, Bogor Maju,” tutup Dedie Rachim.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil mengatakan, penyusunan perubahan APBD ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menyesuaikan alokasi anggaran dengan kebutuhan pembangunan daerah.

 

“Hasil dari PP APBD kemarin, kita menyesuaikan SiLPA, dan tadi kami setuju yang disampaikan Pak Wali terkait intensifikasi, terutama dari PAD, pajak daerah, dan dana transfer. Mudah-mudahan bisa kita optimalkan dengan baik,” ujarnya.

 

Setelah rapat paripurna penyampaian Raperda ini, pembahasan akan dilanjutkan melalui rapat kerja antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bogor untuk melihat satu per satu potensi yang masih dapat dioptimalkan.(Ft)