Bangutapan,Pilarbangsa.com – Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan terbuka terhadap kritik. Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Departemen Keilmuan BEM Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) bertajuk “Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat: Mengawal RUU Perampasan Aset demi Keadilan Hukum, Integritas Politik, dan Kesejahteraan Ekonomi” di Museum Muhammadiyah UAD, Selasa (4/8).
Dalam forum yang dihadiri mahasiswa dan akademisi tersebut, Wawan mengaku hadir dengan semangat berdialog dan menerima masukan dari kalangan muda. Menurutnya, keberhasilan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kepemimpinan yang bersih dan keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan.
“Saya datang dengan gelas kosong dan siap menerima masukan secara terbuka. Kalau ada pelayanan Pemerintah Kota yang dirasa lambat atau menghambat, silakan sampaikan kepada kami. Kami ingin terus memperbaiki pelayanan,” ujarnya.
Wawan menilai tingginya biaya politik kerap menjadi salah satu faktor yang memicu praktik korupsi. Karena itu, ia menekankan pentingnya membangun budaya politik yang sehat agar pejabat publik tidak terbebani untuk mengembalikan biaya politik melalui penyalahgunaan jabatan.
Di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjutnya, upaya pencegahan korupsi dilakukan dengan memperkuat tata kelola birokrasi, memperluas layanan digital, serta memberikan kewenangan pengelolaan anggaran kepada organisasi perangkat daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami berusaha membangun sistem yang transparan. Pelayanan perizinan terus kami dorong berbasis digital dan satu atap agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan pemerintah,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Wawan juga menyoroti pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen memperkuat pemberantasan korupsi. Menurutnya, selama ini negara sering berhasil mempidanakan pelaku korupsi, tetapi tidak selalu mampu mengembalikan aset hasil kejahatan karena telah dialihkan kepada pihak lain, disembunyikan di luar negeri, atau sulit dilacak secara hukum.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan